Adapun fungsi ID card digunakan sebagai kartu pelajar atau kartu mahasiswa untuk akses di sekolahnya masing-masing. Lalu apa saja jenis ID card dan apa saja fungsinya? Maxipro akan mengulas fungsinya
Tips untuk Melindungi Data Pribadi Anda
Untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan, di antaranya:
Data KPU (September 2022)
KPU, yang memiliki data penting terkait pemilu di Indonesia, menghadapi insiden kebocoran data pada bulan September 2022. Bjorka, hacker yang meretas data ini mengaku sebanyak 105 juta data NIK, Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tinggal, hingga jenis kelamin dijual dengan nama file “Indonesia Citizenship Database From KPU 105M”.
Contoh-contoh greeting card
Berikut adalah contoh-contoh greeting card (kartu ucapan):
Data pengguna My Pertamina (November 2022)
Pada bulan November 2022, Bjorka kembali beraksi dengan membobol data dari platform My Pertamina dan menjual 44 juta data seharga Rp392 juta melalui bitcoin. Data pengguna, seperti username dan password, terekspos, membuat pengguna dalam risiko keamanan digital yang serius.
Baca juga: Manfaat Enkripsi dan Mengapa Enkripsi Penting dalam Keamanan Data?
Kasus Kebocoran Data di Dunia
Kebocoran data bukanlah masalah yang terbatas pada satu negara. Di seluruh dunia, terdapat sejumlah kasus yang menggemparkan karena melibatkan jutaan bahkan ratusan juta data pengguna.
Berikut adalah tiga kasus kebocoran data besar yang mencengangkan dunia:
Tujuan dan Fungsi Demokrasi
Tujuan demonstrasi adalah untuk menyatakan pendapat umumnya bersifat pertentangan guna menegakkan hak dalam bernegara dan berdemokrasi.
Sementara fungsi demonstrasi, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa, "Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, fungsi demokrasi dapat dipahami sebagai wujud dari hak setiap orang atau kelompok untuk menyampaikan pendapatnya.
Pengertian Demonstrasi
Secara umum, demonstrasi memiliki arti memperlihatkan, memamerkan, menunjukkan, atau membuktikan sesuatu. Dalam pengertian yang merujuk pada aksi massa, demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, demonstrasi atau disebut juga dengan demo ini dilakukan untuk mengungkapkan pendapat kelompok atau menolak kebijakan yang diterapkan oleh pihak tertentu.
Dikutip dari buku "Pengantar Ilmu Sosial" karya Ryan Taufika dan Baihaqi Siddik Lubis, dalam ilmu politik, demonstrasi adalah aksi sekelompok orang yang secara kolektif menunjukkan dukungan atau protes untuk menyatakan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan.
Achmad Nur Hidayat dalam bukunya yang berjudul "Buku Ajar Analisis Publik" demonstrasi didefinisikan sebagai bentuk ekspresi publik yang digunakan masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan atau menuntut perubahan kebijakan.
Fenomena ini kerap terjadi ketika masyarakat merasa suara mereka tidak didengar atau kepentingan mereka diabaikan oleh pemerintah.
Aturan Tentang Demonstrasi di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur demonstrasi secara khusus terdapat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dalam hal ini, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai dan sudah diterima oleh Polri setempat.
Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan di tempat terbuka umum.
Namun, terdapat pengecualian di lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum harus memuat:
- Maksud dan tujuan;- Tempat, lokasi, dan rute;- Waktu dan lama;- Bentuk;- Penanggung jawab;- Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;- Alat peraga yang dipergunakan; dan atau- Jumlah peserta.
Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh, yang dirayakan secara internasional sebagai May Day. Hari Buruh atau May Day adalah hari untuk menghormati perjuangan dan pencapaian bersejarah yang dilakukan oleh para pekerja dan gerakan buruh.