REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada Sabtu (9/3/2024). Dari hasil penetapan itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara tertinggi untuk pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III.
Partai berlogo banteng itu mendapatkan perolehan 87.581 suara di dapil DKI Jakarta III. Di posisi kedua, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 70.989 suara. Ketiga, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 58.495 suara.
Selain itu, ada Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 50.895 suara. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih 46.388 suara. Partai Nasdem meraih 37.122 suara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 36.081 suara.
Diketahui, terdapat sembilan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diperebutkan di dapil DKI Jakarta III. Apabila dihitung menggunakan metode Sainte Lague, sembilan kursi itu akan terbagi kepada tujuh partai yang meraih suara tertinggi di dapil DKI Jakarta III.
Dari perhitungan itu, PDIP dan PKB masing-masing akan mendapatkan dua jatah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta III. Sementara itu, Partai Gerindra, PAN, PSI, Partai Nasdem, dan PKS, masing-masing akan mendapatkan satu kursi.
Adapun nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan kursi adalah Ida Mahmudah dan Brando Susanto dari PDIP, Hengky Wijaya dan Tri Waluyo dari PKB, Alief Bintang Haryadi dari Partai Gerindra, penyanyi dangdut Bebizie Sri Mulyati dari PAN, Bun Joi Phiau dari PSI, Imamuddin dari Partai Nasdem, dan M Subki dari PKS.
Ida Mahmudah diketahui merupakan seorang pejawat anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari PDIP. Sementara Bebizie adalah seorang artis atau penyanyi dangdut yang meraih kursi DPRD melalui PAN.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,